Tanah lahan parkir gereja - KAUMAN Kabupaten Pasuruan

Tanah lahan parkir gereja

24x dibaca    2025-05-21 13:00:00    Administrator

Tanah lahan parkir gereja

    Pembukaan oleh Lurah Kauman Bapak Akhmad Barizi, SH. MM sekaligus menjelaskan terkait surat dari BPN Kabupaten Pasuruan terkait pemberhentian berkas sementara Nomor berkas 102365/2024 atas tanah negara bekas Hak Guna Bangunan no. 41 seluas 640 m2 terletak di Kelurahan Kauman Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dan surat dari Gereja Bethel Injil Sepenuh terkait dari pemohon keberatan dari (sekitar halaman gereja) untuk pengajuan sertifikat tanah dan halaman gereja Bethel Injil Sepenuh yang beralamat di jalan A. Yani No. 26 Kauman Bangil.
Pak Willy Ismono menanyakan kepemilikan atau bukti sertifikatnya.
 Elifati Zebu dan Lydia Stefanie Slat menjelaskan bahwa kami punya bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 41 dengan nama TJHIN TJHIK KONG SOE lamanya hak berlaku 20 tahun mulai tanggal 21 September 1960 dan berakhir pada tanggal 23 September 1980 seluas 3518 M2 dan dalam pengajuan sertifikat ini dikasih jalan + 1.5 M2 ini yang menimbulkan polemik di sekitarnya. 

    Kesimpulannya bahwa halaman Gereja Bethel Injil Sepenuh tetap di fungsikan sediakala sebagai tempat parkir bagi jemaat dan sekitarnya, kalau disertifikatkan atas nama fasilitas umum (Fasum) bukan atas nama sertifikat gereja/pribadi



Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini