Pembukaan oleh Lurah Kauman Bapak Akhmad
Barizi, SH. MM sekaligus menjelaskan terkait surat dari
BPN Kabupaten Pasuruan terkait pemberhentian berkas sementara Nomor berkas
102365/2024 atas tanah negara bekas Hak Guna Bangunan no. 41 seluas 640 m2
terletak di Kelurahan Kauman Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dan surat dari
Gereja Bethel Injil Sepenuh terkait dari pemohon keberatan dari (sekitar
halaman gereja) untuk pengajuan sertifikat tanah dan halaman gereja Bethel
Injil Sepenuh yang beralamat di jalan A. Yani No. 26 Kauman Bangil.
Pak Willy Ismono
menanyakan kepemilikan atau bukti sertifikatnya. Elifati Zebu dan Lydia Stefanie Slat
menjelaskan bahwa kami punya bukti Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 41 dengan
nama TJHIN TJHIK KONG SOE lamanya hak berlaku 20 tahun mulai tanggal 21
September 1960 dan berakhir pada tanggal 23 September 1980 seluas 3518 M2 dan dalam pengajuan sertifikat ini dikasih jalan + 1.5 M2 ini yang menimbulkan polemik di sekitarnya.
Kesimpulannya bahwa halaman Gereja Bethel Injil Sepenuh tetap di fungsikan sediakala sebagai tempat parkir bagi jemaat dan sekitarnya, kalau disertifikatkan atas nama fasilitas umum (Fasum) bukan atas nama sertifikat gereja/pribadi
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini