Sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Sosial Bersama Seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa dan Pilar-pilar Sosial di Kabupaten Pasuruan pada hari Sabtu tanggal 7 Februari 2026 di Gedung Diponegoro Kelurahan Bendomungal Kecamatan Kabupaten Pasuruan di buka oleh Bapak Wakil Bupati Pasuruan (H.M Shobih Asrori).
Selanjutnya sambutan dari Menteri Sosial Republik Indonesia (H.M. Saifullah Yusuf) menjelaskan Bisnis proses penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan pendekatan terarah, terpadu dan berkelanjutan. Pentingnya perubahan mindset bahwa bantuan sosial itu sementara dan mengakibatkan berdaya selamanya.
Mandat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yaitu terkait Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial dan Pemberdayaan Sosial. Tiga Mandat Strategis Presiden yang tercantum dala Inpres Nomor 4 Tahun 2025 dan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Sosial, Sekolah Rakyat dan Bansos Tepat Sasaran.
Upaya penyaluran bansos tepat sasaran yaitu potensi efisiensi jika subsidi dan bansos tepat sasaran kepada penerima PKH dan Sembako, PIP, Gas 3 kg, BBM, Listrik, Bansos dan subsidi lainnya.
Menjadikan Bansos lebih tepat sasaran pada Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang data tunggal sosial ekonomi nasional. Menteri Sosial untuk melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan sosial.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini