Dalam Surat Edaran Bupati Pasuruan Nomor 600.4.1/487/110/2026 tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di Kabupaten Pasuruan tersebut juga ditegaskan pentingnya monitoring, evaluasi, serta pengawasan berkala. Kepala Perangkat Daerah diminta memberikan apresiasi kepada ASN dan masyarakat yang menunjukkan kinerja baik, serta melaporkan pelaksanaan gerakan tersebut kepada Inspektur Daerah Kabupaten Pasuruan.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Pasuruan ini, berharap Gerakan Indonesia ASRI dapat berjalan serentak di seluruh daerah Kabupaten Pasuruan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, bersih.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini