Rapat Tiga Pilar - KAUMAN Kabupaten Pasuruan

Rapat Tiga Pilar

8x dibaca    2026-06-02 12:00:00    Administrator

Rapat Tiga Pilar

Rapat Koordainasi Tiga Pilar yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 Juni 2026 di Kelurahan Kauman terkait pembulian (perundungan) di sekolah.

Pembulian (perundungan) di sekolah adalah segala bentuk tindakan menyakiti, menindas, atau merendahkan seseorang secara sengaja dan berulangkali oleh pihak yang merasa berkuasa. Praktik ini mencakup kekerasan fisik, verbal, sosial (pengucilan), hingga cybercullying, serta berisiko memicu trauma berat hingga fatalitas.

Dampak negatif pembulian bagi korban yaitu menimbulkan trauma psikologis, penurunan prestasi belajar, kecemasan, depresi, hingga resiko menyakiti diri sendiri. Bagi Pelaku yaitu berisiko membentuk perilaku antisosial permanen, kesulitan membangunan hubungan sehat dimasa depan dan sanksi hukum.

Langkah Pencegahan dan Penanganan yaitu 1. Pelaporan : segera laporkan kejadian kepada pihak sekolah (guru bimbingan, konseling/wali kelas) atau pihak berwenang. Anda dapat merujuk pada panduan penanganan anak korban perundungan dari UNICEF Indonesia. 2. Perlindungan Hukum : Di Indonesia, korban perundungan berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014). Anda dapat membaca lebih lanjut tentang pemetaan sanksi pidana perundangan melalui Hukumonline. 3. Edikasi dan Pendampingan : Sekolah wajib membentuk lingkungan anti kekerasan dan menyediakan konseling yang memadai bagi pelaku maupun korban untuk memutus rantai perundungan.


  

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini