Rapat Koordinasi Bersama Tim Satuan Percepatan - KAUMAN Kabupaten Pasuruan

Rapat Koordinasi Bersama Tim Satuan Percepatan

13x dibaca    2026-02-10 08:00:00    Administrator

Rapat Koordinasi Bersama Tim Satuan Percepatan

Rapat Koordinasi Tim Satuan Percepatan Pembentukan dan Pengembangan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 bertempat di Gedung Mpu Sindok Kantor Bupati Pasuruan Jalan Raya Raci No. 9 Bangil.

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan Sambutan oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian (Ibu Alfi) yang dilanjutkan sambutan dan penjelasan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan (H. Taifukhul Ghoni, SE. M.Si). Dasar Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yaitu Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, Intruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, Keputusan Bersama Menteri dan Surat Edaran Mendagri. Pembangunan Gerai fisik Koperasi desa/kelurahan merah putih per 31 Januari 2026 yaitu jumlah koperasi desa merah putih 345, jumlah koperasi kelurahan merah putih 24, proses pembangunan 244, belum dibangun 123 menunggu giliran pembangunan 31 tidak memiliki lahan 90.

Kendala penyediaan lahan yaitu Desa/Kelurahan tidak memiliki lahan, atau terdapat lahan namun milik kabupaten /provinsi, BUMN, Perhutani, kementerian/Non kementeriann; Desa/Kelurahan yang tidak memenuhi syarat/tidak strategis/dalam sengketa/luasan kurang; Lahan ternasuk dalam LSD/LP2B.

 

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini