Kegiatan hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 Rapat koordinasi dengan Perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan terkait sampah di Kelurahan Kauman disebabkan yaitu 1. adanya tunggakan di tahun 2020 s.d Juni 2025 sebesar Rp 2.130.000,- 2. ada tunggakan di bulan Juli 2025 yang sangat besar dikarenakan karena mengacu pada Perda no 3 Tahun 2023. Biaya angkut sampah secara tonase dan biaya timbang/pengeringan. 3. Sampah dirumah tidak diambil oleh petugas karena tidak boleh membuang ke TPS. 4. Warga membuang sampah dipinggir jalan.
Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Lurah Kauman, Bhabinkamtibmas Kauman, Perangkat Kauman, Pak Doni dari DLH Kab. Pasuruan, Ketua RW dan RT, Pengurus TPS, dan Penarik sampah
Adapun susunan acara sebagai berikut : Pembukaan oleh Lurah Kauman, Pak Doni selaku Narasumber dari DLH dan tanya jawab
Kesimpulan: 1. Petugas siap menunjukkan bukti pembayaran dan pelunasan. 2. Petunjuk dari DLH untuk membuat surat keringanan kepada Bapak Bupati Pasuruan cq Kadin DLH. 3. DLH siap ngangkut sampah dan bayar biaya per-tonase Rp. 330.000,- dan biaya timbang/ pengeringan Rp. 175.000,- 4. DLH siap ngangkut dan 5. Kesepakatan warga untuk Ponpes Salafiyah harus koordinasi dg DLH untuk buang ke TPA.
Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, aman dan kondusif.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini