Persyaratan pembuatan e-KTP
KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP - EL)Persyaratan penerbitan KTP - el : - Telah berusia 17 tahun atau pernah kawin
- Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah mengetahui Camat
- Mengisi formulir permohonan KTP - el F1.21 dari Desa / kelurahan
- Foto copy KK
- Foto copy buku nikah / akta perkawinan bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
- Kutipan akta kelahiran
- Surat keterangan datang di luar negeri yang di terbitkan oleh instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
- Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri
- Foto copy dokumen imigrasi ( Paspor Dan KITAP / Kartu Ijin Tinggal Tetap dan SKTT ( Surat Keterangan Tinggal Tetap ) bagi orang asing
- Surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing
- Telah melakukan perekaman KTP - el di kecamatan
- Melampirkan pas foto terbaru ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 lembar dengan keterangan salinan sebagai berikut :
· Penduduk yang lahir pada tahun ganjil latar belakang pas foto berwarna merah · Penduduk yang lahir pada tahun genap latar belakang pas foto berwaran biru · 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab
Persyaratan penerbitan KTP - el karena hilang / rusak : - Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP-el yang rusak
- Fotocopy KK
- Paspor dan Ijin tinggal tetap bagi orang asing
- Mengisi formulir permohonan KTP (F1.21) dari desa
- Surat pengantar dari RT / RW, Kepala Desa / Lurah, Camat
- Surat kuasa yang diketahui Kepala Desa / Lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri
Persyaratan pengajuan surat keterangan tempat tinggal / SKTT (orang asing datang dari luar negeri yang memiliki izin tinggal terbatas) : - Bagi orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas melampirkan foto copy KITAS
- Foto copy paspor
- Foto copy STM (surat tanda melapor) dari kepolisian
- Surat keterangan pekerjaan dari pejabat yang berwenang
- Foto 2x3 berwarna (2 lembar)
- Surat perpanjangan SKTT dari perusahaan ditujukan kepada Kepala Dispenduk Capil
- Surat permintaan dan jaminan dari perusahaan
- Surat keterangan domisili dari lurah / kepala desa dan camat
- Mengisi form F1.62 (form pendaftaran orang asing tinggal terbatas)
- Surat kuasa yang di ketahui kepala desa / lurah bagi pemohon yang tidak datang sendiri
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini