Pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 keluarga almarhum Cholid Harjono menghadap Lurah Kauman (Akhmad Barizi) untuk mengajukan surat keterangan ahli waris keperluan untuk mengambil jaminan yang ada di Bank.
Lurah Kauman menjelaskan kepada pemohon terkait persyaratan untuk pengajuan surat keterangan ahli waris sebagai berikut : surat akta kematian, fotocopy KTP ahli waris, fotocopy KK ahli waris, kelengkapan lain dan juga ahli waris harus hadir dihadapan lurah untuk tanda tangan dan difoto sebagai bukti otentik yang dilampirkan pada surat keterangan ahli waris.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini