Rapat Koordinasi Menindaklanjuti Pengaduan Wali Murid Sekolah Al Islamiyah dan Wali Asuh Sekolah Al Islamiyah kepada Yayasan Al Islamiyah Kauman yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 bertempat di Pendopo Kelurahan Kauman Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan.
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Lurah Kauman (Akhmad Barizi, SH. MM) didampingi oleh Babinsa Kleurahan Kauman (Sertu M. Umar) dan Ketua LPM / Ketua RW 03 Kelurahan Kauman (H. Moch. Zainuddin) yang dihadiri oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara Yayasan Al Islamiyah, Dewan Guru Sekolah Islamiyah, Para Paguyuban Wali Murid dan Wali Asuh Sekolah Al Islamiyah dengan tuntutan sebagai berikut :
1. Kami yang turut hadir diacara klarifikasi pada hari Minggu 9 Februari 2026 di gedung Lina Bakti merasa sangat kecewa pada pengurus yayasan karena telah mempermalukan kami sebagai wali murid dengan tidak memberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi wali murid.
2. Kami sangat kecewa dengan pengurus yayasan yang dari kejadian tersebut membuat citra positif yang kami bangun menjadi buruk dimata masyarakat bahkan beberapa murid keluar dari lembaga pendidikan.
3. Kami menginginkan pergantian pengurus yayasan saat ini.
4. Kami sangat sedih, kecewa dan menyayangkan pengurus yayasan yang tidak konsisten dalam keputusannya, sering berubah-ubah mengenai pemberhentian ketua yayasan atas nama Muhammad Basheh yang sudah kami sampaikan, bahwa kami tidak menyetujui sebagai ketua yayasan.
5. Pengurus yayasan islamiyah saat ini telah mencederai apa yang sudah menjadi kesepakatan antara Abuya Habib Ahmad bin Husein bin Abu Bakar Assegaf bersama Habib Soleh dan keluarganya;
6. Yayasan Al Islamiyah adalah yayasan pendidikan waqaf bukan yayasan pribadi dimana kepengurusannya didominasi keluarga.
7. Kami ingin agar surat ikrar waqaf diperbarui serta mengganti kepengurusan yayasan islamiyah dengan didominasitokoh agama maupun tokoh masyarakat yang ada diwilayah Singopolo Kauman, domisili juga di Singopolo Kauman.
8. Pengurus yayasan yang baru bahkan memaksa kepala sekolah TK, kepala sekolah MI untuk menyetujui keputusan pengangkatan pengurus yayasan yang baru dengan ancaman mengeluarkan kepala sekolah TK maupun kepala sekolah MI dengan menyodorkan surat penyataan pengunduran diri yang sengaja sudah disiapkan oleh pihak yayasan bahkan dengan lantang mengucapkan lek gak ngalah yo ngaleh.
Dalam rapat koordinasi tersebut Lurah Kauman hanya sebagai mediasi / penengah, dikarenakan dalam kepengurusan Yayasan Al Islamiyah Kauman sudah tercatat di Kemenkuham dan sudah ada Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0001659.AH.01.05.Tahun 2025 tanggal 25 Juni 2025.
Arahan Lurah Kauman tolong untuk diselesaikan secara intern dulu agar permasalahan tersebut bisa selesai. yang kedua kenapa dalam Keputusan kemenkuham tersebut dalam pendiri yang sudah lama meninggal masih dicantumkan itu bagaimana.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini