74x dibaca 2024-09-26 10:00:00 Administrator
Diberitahukan kepada masyarakat Kelurahan Kauman agar tidak menggunakan rokok yang tidak bercukai dan jangan mengedarkan rokok ilegal itu merupakan bentuk pelanggaran Undang-Undang cukai sesuai UU No. 39 Tahun 2007.
Belum ada komentar
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini