Paguyuban Kades/Lurah di Rumah Dinas Camat Bangil - KAUMAN Kabupaten Pasuruan

Paguyuban Kades/Lurah di Rumah Dinas Camat Bangil

22x dibaca    2026-04-25 10:00:00    Administrator

Paguyuban Kades/Lurah di Rumah Dinas Camat Bangil

Bapak Camat Bangil (Eddy Santoso, SE. MM) mempunyai program untuk mengumpulkan Lurah / Kepala Desa se Kecamatan Bangil dalam wadah yaitu Paguyuban Lurah / Kepala Desa untuk menjalin silaturahim dan sharing terkait permasalahan-permasalahan yang ada di Kelurahan masing-masing dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 bertempat di Rumah Dinas Camat Bangil.

Sambutan dan Arahan Bapak Camat Bangil sebagai berikut :

1. Mendapatkan WA dari LSM terkait apel pagi yang dilaksanakan di Kelurahan / Desa di wilayah Bangil, mengakibatkan menghambat terhadap pelayanan;

2. Menghimbau kepada Lurah / Kepala Desa terkait pengajuan keramaian atau Menutup jalan Kabupaten / Provinsi harus mengetahui Forkompincam Bangil;

3. Pengajuan surat penyataan ahli waris terkait jual beli, apabila ada ahli waris dibawah umur alangka sebaiknya membuat surat perwaliaan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.

Sambutan Ketua Paguyuban Lurah / Kepala Desa (M. Tomo, SH)

Regulasi baru melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan batasan yang jelas bagi perangkat desa yang ingin maju dalam pemilihan kepala desa. Dalam aturan tersebut perangkat desa tidak hanya diwajibkan menjaga netralitas, tetapi juga harus siap melepas jabatannya secara bertahap mulai dari cuti sejak menjadi bakal calon hingga mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon. Ketentuan ini menjdi penegas bahwa kontestansi politik di desa tidak boleh berjalan bersamaan dengan pengguna kewenangan struktural.

Dalam ketentuan Pasal 42, Perangkat Desa yang mencalonkan diri diwajibkan mengajukan cuti kepada Kepala Desa sejak terdaftar sebagai bakal calon. Artinya sejak awal proses pencalonan dimulai yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas aktifnya. Langkah ini bertujuan menjaga netralitas aparatur desa sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan jabatan dalam proses demokrasi.

Komentar (0)

  1. Belum ada komentar

Tulis Disini