Menerima Tamu dari Tim 4 PTSL BPN Kabupaten Pasuruan untuk mohon ijin terkait Pemetaan Tanah yang sudah bersertifikat atau belum bersertifikat memalui foto dari drone.
Dengan adanya pemetaan tanah tersebut diharapkan warga yang belum bersertifikat misalnya AJB, petok D atau leter C bisa mendaftar PTSL sedangkan yang bersertifikat dipecah tidak boleh mendaftar di PTSL, harus daftar ke Kantor BPN.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini