Pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 Pengurus TPS/TPS3R yang bernama Achmad melaporkan adanya tunggakan retribusi sampah pada bulan Juli sebesar 97.000.000,- informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan untuk itu disarankan untuk membuat surat keringanan.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini