Seteleh selesai Apel Pagi di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kelurahan Bendomungal dilanjutkan Rapat Koordinasi atau arahan Bapak Camat Bangil (Eddy Santoso, SE. MM) tentang kegiatan pada bulan April 2026 yang meliputi Pengajian PKK Kabupaten Pasuruan bertempat di Desa Tambahan Kecamatan Bangil, Pertemuan rutin Paguyuban Lurah/Kepala Desa se Kecamatan Bangil setiap bulan sekali dimulai dari Rumah Bapak Camat Bangil.

Pembahasan tentang surat pernyataan ahli waris di Indonesia umumnya mengacu pada peraturan hukum perdata dan aturan administrasi, terutama Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021. Surat ini berlaku bagi WNI bukan keturunan (pribumi) dan harus diketahui oleh Lurah/Kepala Desa serta Camat tempat tinggal terakhir pewaris.
Berikutnya adalah poin-poin dasar hukum dan ketentuan pentingnya :
1. Permen ATR/kepala BPN No. 16 Tahun 2021 mengatur bentuk surat tanda bukti ahli waris, termasuk surat pernyataan yang dibuat oleh para ahli waris, disaksikan oleh saksi dan diketahui Lurah/Kepala Desa serta Camat.
2. KUHPerdata (Pasal 830, 832, 833) Mengatur hak-hak ahli waris, kewajiban membayar utang waris, dan otomatisnya beralih hak milik atas barang/piutang ke ahli waris.
3. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Khusus bagi yang beragama Islam penetapan ahli waris juga bisa dilakukan melalui Pengadilan Agama.
Komponen penting Surat Penyataan Ahli Waris sebagai berikut :
1. Dibuat oleh para ahli waris diatas materai.
2. Disaksikan minimal 2 (dua) orang saksi.
3. Diketahui/dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa dan Camat.
4. Lampiran : Surat pengantar RT/RW, fotocopy KTP/KK ahli waris, surat nikah, dan akta kematian.
Komentar (0)
Belum ada komentar
Tulis Disini